Dendam Diperas PSK Michat, Pria Ini Nekad Tikam 26 Tusukan Pisau ke PSK Lain Dikamar Hotel

    Dendam Diperas PSK Michat, Pria Ini Nekad Tikam 26 Tusukan Pisau ke PSK Lain Dikamar Hotel

    Pekanbaru, - - Seorang pria hidung belang inisial Ryan (28) nekat menusuk seorang wanita sebut saja Madu (16) 'tidak nama sebenarnya' diduga PSK dengan sebuah pisau sebanyak 26 tusukan hingga bersimbah darah di Kamar 205 Hotel City Smart Jalan Kaharuddin Nasution, Simpang Tiga, Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa (18/4/2023) sekira pukul 02.00 Wib.

    Beruntung, saat peristiwa berdarah itu terjadi, aksi nekat Ryan diketahui housekeeping dan security hotel sehingga nyawa Madu masih dapat di selamatkan dan dibawa kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara, Ryan diamankan dan ditangkap oleh Polsek Bukit Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    "Saat ini korban masih dirumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan pelaku sudah ditangkap dan masih dalam pendalaman penyidikan, ungkap Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan SIK MH, kepada media, Rabu (19/4/2023) malam.

    Kemudian Andrie mengatakan, pelaku nekat melakukan tindakan ini sengaja untuk melampiaskan kekesalannya terhadap sindikat PSK MiChat lain yang pernah melakukan pemerasan terhadapnya.

    "Amarah pelaku terhadap Korban dipicu dari pengalaman buruk pelaku yang pernah diperas oleh sindikat PSK lain yang juga dipesan melalui aplikasi MiChat di Hotel Palace KH Nasution Marpoyan, Bukit Raya, Pekanbaru beberapa waktu yang lalu, " ungkap Andrie.

    Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa itu, kata Andrie, yakni, satu buah Pisau Dapur dengan Gagang Warna Hijau, satu unit Handphone Merk Xiomi, satu lembar handuk hotel warna putih dengan bercak darah, satu lembar selimut hotel dengan bercak darah, dan dua lembar sprei hotel dengan bercak darah.

    Sementara, untuk pasal yang akan disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 80 ayat (2) jo 76 C undang - undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 351 ayat (2) atau 353 ayat (2) KUH.Pidana. tambah Andrie, sebelum mengakhiri keterangannya.(***)

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Puncak Milad Ke-95 Tarbiyah, Ketua...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Rusma Yul Anwar Hadiri Pelantikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tony Rosyid: Ikut Pilgub Jakarta, Anies Disambut Antusias Para Pendukungnya
    Perkuat Sinergitas Dalam Penanganan Kasus Kekerasan, DP3AP2KB Gelar Rakor Lintas Sektoral
    Pemko Payakumbuh Apresiasi SMPN 4 Pada Gelar Wisuda Tahfiz Kedua Kalinya
    MTsN 10 Pesisir Selatan Adakan Acara Perpisahan Kelas 9 Sebanyak 192 Orang, Kepala Madrasah Tidak Hadir
    Luar Biasa, Pemko Bukittinggi Kembali Raih Opini WTP Kesebelas Secara Berturut- Turut

    Ikuti Kami