Kantor Aksi Cepat Tanggap; Sesalkan Pencabutan Izin oleh Kemensos, Kantor Cabangnya di Padang Buka Seperti Biasa

    Kantor Aksi Cepat Tanggap; Sesalkan Pencabutan Izin oleh Kemensos, Kantor Cabangnya di Padang Buka Seperti Biasa

    SUMBAR, – Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sumatra Barat (Sumbar) tetap buka, Kamis (7/7/2022), sehari usai adanya pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

    Saat mengunjungi Kantor ACT Sumbar di Jalan S Parman, Kelurahan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Padang, Kamis ini sekitar pukul 12.00 WIB, dua orang karyawan ACT mempersilahkan untuk masuk.

    Salah seorang dari mereka yaitu Marketing Komunikasi ACT Sumbar, Iqbal mengatakan, mereka tetap buka seperti biasa. Meski demikian, dia enggan berkomentar soal pemberitaan pencabutan izin PUB lembaganya.

    “Itu wewenang pusat. Kami diperintahkan untuk satu pintu dalam memberikan keterangan, ” ujarnya.

    Sementara itu, dalam keterangan tertulis yang diterima , Presiden ACT, Ibnu Khajar menegaskan, pihaknya selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.

    ACT juga menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT di Jakarta Selatan pada Rabu (6/7/2022) kemarin.

    “Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini, ” ujarnya.

    Ibnu mengaku, pada Selasa (5/7/2022) pagi, pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kemensos. Dalam proses tersebut, dia mengaku, semuanya telah dijelaskan secara rinci.

    Bahkan dari hasil pertemuan tersebut, dia mengatakan, adanya rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada Rabu (6/7/2022).

    “Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos terkait dengan pengelolaan keuangan, ” ujarnya.

    Tim legal Yayasan ACT, Andri menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu reaktif.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang Pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

    “Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut, ” jelasnya.

    Masih berdasarkan aturan tersebut, Andri juga menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

    “Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan, ” kata Andri.

    Sementara itu Ibnu kembali menjelaskan selama 17 tahun terakhir ini, ACT telah memberikan kontribusi dan telah menjalankan amanah yang dititipkan umat. Ini ditunjukkan dengan peran aktif dan nyata dari ribuan relawan ACT yang selalu berusaha hadir memberikan bantuan di sejumlah wilayah Indonesia yang mengalami musibah bencana.

    “Jadi dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut. Namun untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan, ” kata Ibnu menegaskan.

    Dalam kesempatan ini, Ibnu juga mengatakan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan terhadap tata kelola keuangan lembaga yang dipimpinnya.

    “Kami tentunya membutuhkan dukungan semua pihak untuk bisa melewati tantangan yang sekarang ini dihadapi. Insya allah kami terus berkomitmen, ” ujarnya.

    Dalam kesempatan ini, Ibnu mengakui polemik terkait pengelolaan dana ACT ini sesungguhnya hasil dari kepemimpinan sebelumnya. Tanpa hendak melempar tanggung-jawab, ia menegaskan pihaknya siap untuk membuka diri dari banyak pihak untuk mengaudit.

    “Kepemimpinan yang dilakukan secara kolektif ini menjadi bukti nyata bahwa kami berusaha melakukan perbaikan, terutama dalam mengelola dana yang telah dihimpun. Semua keputusan sekarang dilakukan secara kolektif kolegial di bawah pengawasan Dewan Pengawas, ” ujarnya. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Pemprov Sumbar Segera Bentuk Gugus Tugas...

    Artikel Berikutnya

    BNI Kantor Cabang Bukittinggi Serahkan CSR...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tingkatkan Peran Mahasiswa Dalam Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok Gelar 'Bawaslu Goes to Campus'
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Kemenangan NC-LM di Depan Mata, Warga Kota Solok Diminta Lawan Intimidasi dan Politik Uang
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami