Rakor Pengendalian Inflasi di Daerah,Pesisir Selatan Ikuti Secara Hybrid

    Rakor Pengendalian Inflasi di Daerah,Pesisir Selatan Ikuti Secara Hybrid

    Painan--Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi di Daerah selama tiga hari, mulai Senin 24 Oktober 2022 dan berakhir Rabu lusa, bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja Lantai 3, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat. 

    Sekretaris Jendaral Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Dr.H. Suhajar Diantoro dalam suratnya kepada Gubernur, Bupati/Walikota se Indonesia, tanggal 20 Oktober 2022, menyebutkan rakor pengendalian inflasi di daerah ini dilaksanakan secara hybrid, luring during (apk zoom), diikuti oleh 7 lembaga kementerian, Panglima TNI dan Kapolri, Gubernur, Pangdam dan Kapolda  Bupati/Walikota dan Kapolres, Dandim, Kajari, Sekda dan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pertanian, perdagangan, keuangan dan sosial, perhubungan, ESDM dan perencanaan pembangunan daerah. 

    Kabupaten Pesisir Selatan dalam rakor tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Forkopinda (DPRD, Kapolres, Dandim, dan Kajari), Kepala Bapeldalitbang dan Kepala OPD terkait, melalui apk zoom meeting bertempat di Ruang Video Conprention, Painan Covention Centre (PCC) Painan. 

    Dalam Rakor tersebut, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, M.Tito Karnavian, membahas langkah langkah kongkret pengendalian inflansi di daerah sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia. 

    "Saya meminta peran serta Bulog dalam hal ini agar tetap harus waspada dalam hal pangan, dan keikutsertaan program metro bangga beli (MB2) supaya dapat mendukung dengan memperhatikan beberapa komoditi bahan pangan dengan mengendalikan lonjakan harga, agar ada keterjangkauan harga dan tidak menimbulkan inflansi, saya juga meminta bantuan TNI dan Polri untuk terus mengawal dan menindak lanjutinya, "pintanya. 

    Dikatakan, kondisi ekonomi Indonesia saat ini  memperlihatkan tren memburuk, dengan tingkat inflasi pada September 2022 sebesar 1, 17%. Perlu upaya pengendalian terhadap 20 komoditas pangan terpilih, yang akan dilakukan pada 34 propinsi dan 514 kabupaten/kota. 

    Dua puluh komoditas tersebut adalah beras, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, cabe merah, cabe rawit, minyak goreng, gula pasir, bawang putih, daging sapi, tepung terigu, udang, ikan, mi instan, tempe, tahu, pisang, susu bubuk balita, susu bubuk dan jeruk.(***)

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Pemakaian Dojo Persada Sebagai Dojo Nasional,Diresmikan...

    Artikel Berikutnya

    Kakanwil Kemenkumham Sumbar Raih Dua Penghargaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Audiensi Pengurus IKAL Sumbar,Agum Gumelar Jaga Keutuhan Bangsa
    Kodim 0309/Solok Gelar Binsiap Apwil dan Puanter TA 2024
    FKS Bukittinggi Lakukan Pembinaan Pada FKKS dan Pokja Kelurahan Sehat
    Pemkab Lima Puluh Kota Raih WTP Ke-9 Kali Berturut-turut
    Tingkatkan Kemampuan Fisik Prajurit, Kodim 0312/Padang Laksanakan Samapta Periodik I TA 2024

    Ikuti Kami