Dua Oknum Petugas Kebersihan DLH Padang Dibekuk Polisi, Terlibat Aksi Maling Sapi Gunakan Truk Milik Instansi

    Dua Oknum Petugas Kebersihan DLH Padang Dibekuk Polisi, Terlibat Aksi Maling Sapi Gunakan Truk Milik Instansi

    SUMBAR, – Dua oknum petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang dibekuk polisi karena terlibat aksi maling sapi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Padang.

    Kasubdit 3 Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), AKBP Jefri Indra Jaya mengatakan, dua pelaku tersebut masing-masing berinisial R, 28 tahun, dan ERP, 33 tahun.

    “Mereka merupakan pegawai harian lepas atau honorer di DLH Padang, ” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (31/3/2022).

    Kedua pelaku merupakan warga Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Padang. Dalam aksinya, mereka menggunakan mobil Isuzu dump truk warna oranye nomor polisi BA 9615 J yang merupakan truk pengangkut sampah milik DLH Padang, untuk membawa sapi hasil curian.

    Jefri menuturkan, aksi pencurian tersebut bermula ketika kedua pelaku diajak oleh seorang pelaku lainnya yang saat ini masih buron inisial D, 25 tahun, warga Kelurahan Balai Gudang juga.

    “Mereka telah berniat untuk melakukan pencurian sapi di TPA Air Dingin, Padang, ” jelasnya.

    Kemudian, pada Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku R dan D telah menunggu di TPA Air Dingin, sedangkan pelaku ERP menyusul dengan membawa truk pengangkut milik DLH Padang.

    Modus yang digunakan para pelaku yaitu memukul satu ekor sapi dengan menggunakan batu lalu memasukkan putas atau racun ke mulut sapi tersebut.

    Setelah itu, sapi dipotong menjadi dua bagian, lalu dimasukkan ke dalam truk pengangkut.

    Para pelaku berencana akan menjualnya ke wilayah By Pass Pisang, Kecamatan Pauh, Padang.

    Namun, pada saat pelaku R dan ERP berencana akan menjual potongan tubuh sapi tersebut, polisi pun membekuk mereka di simpang By Pass.

    Mereka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Terancam 7 Tahun Penjara, Ini Alasan 2 Oknum...

    Artikel Berikutnya

    BNI Kantor Cabang Bukittinggi Serahkan CSR...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Prestasi Membanggakan! Dinas PUPR Payakumbuh Rayakan Hari Bakti PU ke-79
    KPU Kabupaten Solok Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Sah! KPU Tetapkan Welly-Anggit Pemenang Pilkada Pasaman
    Babinsa Koramil 02/SE Monitoring Program Ketahanan Pangan

    Ikuti Kami