Kabar Gembira: Gubernur Sumbar Perpanjang Masa Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama

    Kabar Gembira: Gubernur Sumbar Perpanjang Masa Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama

    SUMBAR, - Kabar gembira, Gubernur Sumatera Barat Buya Mahyeldi memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kendaran bermotor hingga 15 Maret 2022.

    Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratuf Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor, yang ditandatangani gubernur pada 15 Desember 2021 kemaren.

    "Perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi adminstratif adalah karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya, " ungkap Gubernur Mahyeldi, Kamis (16/12/2021)

    Selain itu menurut gubernur alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.

    Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB ini diselenggarakan pada semua tempat pelayanan Samsat.(*) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Proyek Pagar DPRD Sumbar Tak Layak di PHO....

    Artikel Berikutnya

    Hendri Septa Khatib Jumat di Masjid Baitul...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
    Kasrem 032/Wirabraja Pimpin Ziarah Hari Juang TNI AD Tahun 2024
    KPU Bukittinggi Gelar Jumpa Pers, Jelaskan Hasil Pilkada 2024
    BINUS Online Raih Predikat Kampus Online Terbaik di Indonesia dan Pengakuan Global di Tahun 2024
    Tony Rosyid: Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok

    Ikuti Kami